Senin, 05 Juli 2021

Pekerja ke Jakarta Wajib Punya Surat Keterangan, Begini Cara Urusnya

Sejumlah pengetatan dilakukan saat PPKM Darurat. Termasuk kebijakan terbaru yakni kewajiban mempunyai surat keterangan bekerja.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar