Jumat, 30 Juli 2021

24 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Kriminal Damanhour Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Putusan ini final dan tidak dapat diajukan banding.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar