Jumat, 30 Juli 2021

24 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Kriminal Damanhour Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Putusan ini final dan tidak dapat diajukan banding.

source https://www.inews.id/news/internasional/24-anggota-ikhwanul-muslimin-divonis-hukuman-mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar