Jumat, 11 September 2020

Pemkab Bogor Perketat PSBB, Tempat Keramaian Dibatasi hingga Pukul 7 Malam

Mal di Kabupaten Bogor diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

source https://www.inews.id/news/megapolitan/pemkab-bogor-perketat-psbb-tempat-keramaian-dibatasi-hingga-pukul-7-malam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar