Mal di Kabupaten Bogor diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/pemkab-bogor-perketat-psbb-tempat-keramaian-dibatasi-hingga-pukul-7-malam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar