Pemkab Bekasi menghapus denda sejak 1 September PBB hingga 30 Oktober 2020. Pemkab Bekasi juga sedang mengkaji perpanjangan batas waktu pembayaran wajib pajak.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/pemkab-bekasi-hapus-denda-pbb-hingga-30-oktober-2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar