Jumat, 11 September 2020

Pemkab Bogor Perketat PSBB, Tempat Keramaian Dibatasi hingga Pukul 7 Malam

Mal di Kabupaten Bogor diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar