Minggu, 27 September 2020

Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga 30 Oktober 2020

Pemkab Bekasi menghapus denda sejak 1 September PBB hingga 30 Oktober 2020. Pemkab Bekasi juga sedang mengkaji perpanjangan batas waktu pembayaran wajib pajak.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar