Pemprov Jakarta telah menutup 208 perkantoran dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi denda yang dikumpulkan mencapai Rp4,6 miliar.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/pemprov-jakarta-tutup-208-perkantoran-dan-tempat-usaha-selama-psbb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar