Kamis, 07 Juli 2022

Ada DOB Papua, KPU Tetap Gunakan Basis 34 Provinsi dalam Pendaftaran Parpol

Hasyim menyampaikan basis ini digunakan lantaran belum adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

source https://www.inews.id/news/nasional/ada-dob-papua-kpu-tetap-gunakan-basis-34-provinsi-dalam-pendaftaran-parpol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar