Sabtu, 16 Juli 2022

Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Pidana Umum Lewat Restorative Justice

Kejagung telah menghentikan 1.334 perkara tindak pidana umum. Kasus itu dihentikan lewat jalan keadilan restoratif (restorative justice).

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar