PN Jakpus menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara tuntas, sederhana dan biaya ringan.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/selesaikan-sengketa-dengan-sederhana-pn-jakpus-gandeng-72-mediator-non-hakim-pro-bono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar