Senin, 25 Juli 2022

Selesaikan Sengketa dengan Sederhana, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non-Hakim Pro Bono

PN Jakpus menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara tuntas, sederhana dan biaya ringan.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar