Sabtu, 07 Agustus 2021

Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Gaji Pegawai, Pemprov DKI : Tidak Ada Kerugian Negara  

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar