Di kabupaten/kota level 2, perubahan jam operasional PKL sampai pukul 21.00. Operasional makan atau minum di warteg, resto maupun kafe menjadi pukul 21.00 WIB.
source https://www.inews.id/news/nasional/ini-detail-aturan-operasional-rumah-makan-dan-mal-di-ppkm-level-2-3-dan-4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar