Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/tindak-lanjuti-rekomendasi-bpk-soal-gaji-pegawai-pemprov-dki-tidak-ada-kerugian-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar