Rabu, 16 Desember 2020

Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo di Prancis menjalani sidang vonis. Mereka dihukum penjara antara 4 tahun sampai seumur hidup.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar