Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo di Prancis menjalani sidang vonis. Mereka dihukum penjara antara 4 tahun sampai seumur hidup.
source https://www.inews.id/news/internasional/belasan-terdakwa-penyerangan-kantor-tabloid-penghina-nabi-muhammad-dihukum-bui-4-tahun-hingga-seumur-hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar