Rabu, 16 Desember 2020

Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo di Prancis menjalani sidang vonis. Mereka dihukum penjara antara 4 tahun sampai seumur hidup.

source https://www.inews.id/news/internasional/belasan-terdakwa-penyerangan-kantor-tabloid-penghina-nabi-muhammad-dihukum-bui-4-tahun-hingga-seumur-hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar