Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah melarang WNA dari semua negara masuk 1-14 Januari 2021.
source https://www.inews.id/news/nasional/ini-ketentuan-lengkap-larangan-wna-masuk-indonesia-1-14-januari-2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar