Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan pergerakan masyarakat menjelang Idul Fitri.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/larangan-mudik-kendaraan-boleh-melintas-selama-masih-di-wilayah-jabodetabek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar