Senin, 27 April 2020

Preman Pemeras Pengusaha Minyak Goreng Ditangkap Polda Riau

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar