Rabu, 07 Desember 2022

Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar