Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara.
source https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-hentikan-tuntutan-berdasarkan-restorative-justice-terhadap-17-perkara-berikut-daftarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar