Rabu, 07 Desember 2022

Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara.

source https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-hentikan-tuntutan-berdasarkan-restorative-justice-terhadap-17-perkara-berikut-daftarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar