Senin, 05 Desember 2022

Draf RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga Malam Hari Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang gangguan dalam masyarakat. Seperti apa hukumannya?

source https://www.inews.id/news/nasional/draf-rkuhp-berisik-dan-ganggu-tetangga-malam-hari-bisa-kena-denda-rp10-juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar