Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang gangguan dalam masyarakat. Seperti apa hukumannya?
source https://www.inews.id/news/nasional/draf-rkuhp-berisik-dan-ganggu-tetangga-malam-hari-bisa-kena-denda-rp10-juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar