Senin, 05 Desember 2022

Draf RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga Malam Hari Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang gangguan dalam masyarakat. Seperti apa hukumannya?

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar