Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan Internasional wajib melaksanakan karantina selama 10 hari.
source https://www.inews.id/news/nasional/pelaku-perjalanan-internasional-wajib-karantina-10-hari-luhut-jangan-ngomel-ngomel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar