Senin, 13 Desember 2021

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Luhut : Jangan Ngomel-Ngomel

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan Internasional wajib melaksanakan karantina selama 10 hari.

source https://www.inews.id/news/nasional/pelaku-perjalanan-internasional-wajib-karantina-10-hari-luhut-jangan-ngomel-ngomel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar