Senin, 13 Desember 2021

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Luhut : Jangan Ngomel-Ngomel

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan Internasional wajib melaksanakan karantina selama 10 hari.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar