Kamis, 22 April 2021

Sebelum Ditangkap, Buronan Ilegal Loging Sempat Operasi Plastik agar Tak Dikenal

Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar