Rabu, 27 Januari 2021

Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 1.050 tahun karena memerkosa anak perempuannya sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun. Dia juga dihukum cambuk.

source https://www.inews.id/news/internasional/pria-ini-divonis-penjara-1050-tahun-karena-perkosa-anak-perempuannya-105-kali-selama-2-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar