Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 1.050 tahun karena memerkosa anak perempuannya sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun. Dia juga dihukum cambuk.
source https://www.inews.id/news/internasional/pria-ini-divonis-penjara-1050-tahun-karena-perkosa-anak-perempuannya-105-kali-selama-2-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar