Rabu, 27 Januari 2021

Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 1.050 tahun karena memerkosa anak perempuannya sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun. Dia juga dihukum cambuk.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar