Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan hukuman dua tahun penjara. Jaksa yakin Djoko Tjandra bersalah karena memalsukan surat jalan.
source https://www.inews.id/news/nasional/hari-ini-djoko-tjandra-hadapi-vonis-kasus-surat-jalan-palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar