Mendagri menerbitkan instruksi yang menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan yang diatur perundang-undangan.
source https://www.inews.id/news/nasional/mendagri-tito-karnavian-terbitkan-instruksi-kepala-daerah-langgar-prokes-bisa-diberhentikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar