Rabu, 18 November 2020

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Prokes Bisa Diberhentikan

Mendagri menerbitkan instruksi yang menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan yang diatur perundang-undangan.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar