Pedagang hewan kurban di luar DKI Jakarta wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
source https://www.inews.id/news/megapolitan/pedagang-hewan-kurban-luar-dki-jakarta-wajib-miliki-izin-dinas-penanaman-modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar