Kamis, 02 Juli 2020

Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Pedagang hewan kurban di luar DKI Jakarta wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

source https://www.inews.id/news/megapolitan/pedagang-hewan-kurban-luar-dki-jakarta-wajib-miliki-izin-dinas-penanaman-modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar