Selasa, 28 Juli 2020

Divonis 12 Tahun Penjara, Najib Razak Masih Bisa Bertugas sebagai Anggota Parlemen

Mantan PM Malaysia Najib Razak masin bisa bertugas sebagai anggota parlemen Dewan Rakyat meskipun sudah divonis 12 tahun penjara terkait korupsi dana 1MDB.

source https://www.inews.id/news/internasional/divonis-12-tahun-penjara-najib-razak-masih-bisa-bertugas-sebagai-anggota-parlemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar