Mantan PM Malaysia Najib Razak masin bisa bertugas sebagai anggota parlemen Dewan Rakyat meskipun sudah divonis 12 tahun penjara terkait korupsi dana 1MDB.
source https://www.inews.id/news/internasional/divonis-12-tahun-penjara-najib-razak-masih-bisa-bertugas-sebagai-anggota-parlemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar