Selasa, 02 Juni 2020

SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

source https://www.inews.id/news/megapolitan/sim-mati-antara-17-maret-sampai-29-mei-2020-tidak-kena-tilang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar