Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/sim-mati-antara-17-maret-sampai-29-mei-2020-tidak-kena-tilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar