Senin, 29 Juni 2020

Tak Miliki Izin Tinggal, 11 WNA Pengeroyok Polisi Diperiksa Imigrasi

Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) pengeroyok Tim Siber Polda Metro Jaya dititipkan sementara di Imigrasi Kemenkumham karena tidak memiliki izin tinggal.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar