Minggu, 07 Juni 2020

Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol

Pergub 51 Tahun 2020 mengatur penerapan ganjil genap pada kendaraan bermotor roda dua saat PSBB transisi. Hal itu tak berlaku bagi ojol yang dikecualikan.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar