Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Jumat (19/6/2020).
source https://www.inews.id/news/nasional/kpk-dalami-sewa-rumah-persembunyian-nurhadi-dan-menantunya-di-simprug-jaksel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar