OJK menyebut UU P2SK memperluas pembersihan pembukuan perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong pemulihan kredit UMKM.
source https://www.inews.id/news/nasional/ojk-uu-p2sk-perluas-aturan-hapus-tagih-umkm-berlaku-selamanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar