Senin, 22 Juni 2026

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

OJK menyebut UU P2SK memperluas pembersihan pembukuan perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong pemulihan kredit UMKM.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar