Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi dijatuhkan usai ada 164 WNA bekerja tanpa RPTKA.
source https://www.inews.id/news/nasional/164-wna-bekerja-tanpa-rptka-perusahaan-di-kalbar-didenda-rp217-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar