Sabtu, 07 Februari 2026

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi dijatuhkan usai ada 164 WNA bekerja tanpa RPTKA.

source https://www.inews.id/news/nasional/164-wna-bekerja-tanpa-rptka-perusahaan-di-kalbar-didenda-rp217-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar