KPK kini tidak bisa menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ini informasinya.
source https://www.inews.id/news/nasional/uu-bumn-baru-bikin-kpk-tak-bisa-tindak-anggota-direksi-hingga-komisaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar