MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
source https://www.inews.id/news/nasional/mk-perintahkan-pemerintah-gratiskan-pendidikan-dasar-sekolah-negeri-dan-swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar