Selasa, 27 Mei 2025

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

source https://www.inews.id/news/nasional/mk-perintahkan-pemerintah-gratiskan-pendidikan-dasar-sekolah-negeri-dan-swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar