Sabtu, 06 November 2021

Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Gantinya

Buku nikah dapat diganti sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar