Satpol PP Jakarta Pusat selama sepekan menutup sementara 47 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM mikro sebagai upaya mencegah penyebarab Covid-19.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/langgar-aturan-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakarta-pusat-ditutup-sementara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar