Minggu, 27 Juni 2021

Langgar Aturan PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Satpol PP Jakarta Pusat selama sepekan menutup sementara 47 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM mikro sebagai upaya mencegah penyebarab Covid-19.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar