Jumat, 09 April 2021

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP

Pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan.

source https://www.inews.id/news/nasional/jadi-delik-aduan-pasal-penghinaan-presiden-tetap-ada-di-rkuhp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar