Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang.
source https://www.inews.id/news/nasional/kasus-jiwasraya-benny-tjokro-selain-penjara-seumur-hidup-juga-dituntut-bayar-rp6078-triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar