Jumat, 08 Mei 2020

Satpol PP Tangsel Segel 332 Badan Usaha selama PSBB Tahap Kedua

Satpol PP Tangsel resmi menyegel 332 badan usaha yang melanggar aturan PSBB tahap kedua. Penutupan berlaku 14 hari sejak penyegelan dilakukan.

source https://www.inews.id/news/megapolitan/satpol-pp-tangsel-segel-332-badan-usaha-selama-psbb-tahap-kedua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar