Satpol PP Tangsel resmi menyegel 332 badan usaha yang melanggar aturan PSBB tahap kedua. Penutupan berlaku 14 hari sejak penyegelan dilakukan.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/satpol-pp-tangsel-segel-332-badan-usaha-selama-psbb-tahap-kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar