Kamis, 28 Mei 2020

Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan hingga Status Darurat Bencana Nonalam Covid-19 Dicabut

Pemprov DKI Jakarta memastikan pemeriksaan SIKM tetap dilakukan hingga status darurat bencana nonalam pandemi virus corona (Covid-19) selesai.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar